Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 11(sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan menunjang transformasi ekonomi daerah menuju ekonomi yang terbarukan. Perpres No.142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025, Pemda perlu menyusun peta jalan pengembangan ekonomi kreatif Prov. Kaltim Tahun 2021-2025, maka perlu menetapkan Pergub tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.24 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Basis Data; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
52 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 42 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 37 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah :
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah:
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 61 diubah:
8. Ketentuan Pasal 62 diubah:
9. Ketentuan Pasal 63 diubah:
10. Ketentuan Pasal 65 diubah:
11. Ketentuan Pasal 69 diubah:
12. Ketentuan Pasal 77 diubah:
13. Ketentuan Pasal 112 diubah:
14. Ketentuan Lampiran I diubah:
15. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.06.0.00.0.00.01 Dinas Sosial; dan
b. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah;
16. Ketentuan Lampiran IV diubah.
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 41 Tahun 2021
STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2022
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung
UU No.14 Tahun 1964, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.108 Tahun 2016, PermenPUPR No.22/PRT/M/2018, PERGUB No.67 Tahun 2018,
Standar Harga Satuan Dl Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Halaman 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN INVESTASI DAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Investasi Dan Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Kesehatan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2021/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PerLKPP No. 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 28, Pasal 29 ayat (6), Pasal 34 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 41 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 37 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2019;PP No. 45 Tahun 2004;PP No. 26 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 26 Tahun 2020;PP No. 22 Tahun 2021;PP No. 23 Tahun 2021;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2013 Tahun 2013;Permenhut No. : P.17/Menhut-II/2014 Tahun 2014;Permenhut No. P.60/Menhut-II/2014
Tahun 2014 ;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2014 ;Tahun 2014
(1) Data yang dikelola dalam Sistem Informasi Pengelolaan DAS meliputi data
spasial dan data non spasial.
(2) Data spasial berupa peta maupun citra penginderaan jauh dalam bentuk
digital.
(3) Data non spasial berupa tabel maupun deskripsi berupa keterangan atau
penjelasan yang memiliki keterkaitan dengan data spasial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2021
HARI - jam - kerja - aparatur - non - sipil - negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2021 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam hal meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan
disiplin kerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja, perlu mengatur
hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Serta Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 20114 tentang Sistem Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini.
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); 3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4) Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Permerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77); 8) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 9) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hari dan Jam Kerja; Bab III Sistem Presensi; Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Bab V Sistem Kerja ASN dan Non ASN Pada Kondisi Khusus; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 41 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2021; PERGUB No. 47 Tahun 2020.
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak; Bab 3. Jenis Layanan Publik Tertentu; Bab 4. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Bab 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat