PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-SULAWESI-BARAT-NOMOR-3-TAHUN-2019-TENTANG-PENGELOLAAN-DAERAH-ALIRAN-SUNGAI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD. 2021/NO. 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 28, Pasal 29 ayat (6), Pasal 34 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 41 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 37 Tahun 2014;UU No. 17 Tahun 2019;PP No. 45 Tahun 2004;PP No. 26 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 26 Tahun 2020;PP No. 22 Tahun 2021;PP No. 23 Tahun 2021;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2013 Tahun 2013;Permenhut No. : P.17/Menhut-II/2014 Tahun 2014;Permenhut No. P.60/Menhut-II/2014
Tahun 2014 ;Permenhut No. P.61/Menhut-II/2014 ;Tahun 2014
- (1) Data yang dikelola dalam Sistem Informasi Pengelolaan DAS meliputi data
spasial dan data non spasial.
(2) Data spasial berupa peta maupun citra penginderaan jauh dalam bentuk
digital.
(3) Data non spasial berupa tabel maupun deskripsi berupa keterangan atau
penjelasan yang memiliki keterkaitan dengan data spasial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 22
|