TAHUN 2021-2025-EKONOMI KREATIF-PENGEMBANGAN-ROAD MAP
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2021/NO.23: 52 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- Pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan menunjang transformasi ekonomi daerah menuju ekonomi yang terbarukan. Perpres No.142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025, Pemda perlu menyusun peta jalan pengembangan ekonomi kreatif Prov. Kaltim Tahun 2021-2025, maka perlu menetapkan Pergub tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.24 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2021-2025; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Basis Data; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- 52 hlm
|