Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 April 2021
Tanggal Pengundangan
27 April 2021
Tanggal Berlaku
27 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan