Dalam peraturan ini diatur tentang prosedur pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pembayaran, uang persediaan, penyediaan dana, pengajuan pembayaran, pengujian keabsahan dan perintah pembayaran, pencairan melalui bendahara pengeluaran, serta prosedur penerbitan surat perintah pencairan dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat