Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Prosedur Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang prosedur pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pembayaran, uang persediaan, penyediaan dana, pengajuan pembayaran, pengujian keabsahan dan perintah pembayaran, pencairan melalui bendahara pengeluaran, serta prosedur penerbitan surat perintah pencairan dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan