Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,
RSUD Provinsi NTB merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. RSUD Provinsi NTB sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. RSUD Provinsi NTB dipimpin oleh Direktur.
RSUD Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan serta
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
RSUD Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan umum, kehumasan dan pemasaran; b. penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan;c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan; d. penyelenggaraan pelayanan; e. penyelenggaraan penunjang; f. penyelenggaraan asuhan keperawatan; g. penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya manusia; h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan i. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan.
Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB: a. Direktur; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; c. Wakil Direktur Pelayanan; d. Wakil Direktur SDM dan Diklat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021
-
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Perhitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan Ketentuan P
asal 6
b
.
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
,
dan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
dengan berpedoman kepada Peraturan Menten
Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air Tahun 2007
,
maka Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
dan perlu ditinjau kembali;
,
tidak sesuai lagi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas
dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain-lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tata Cara Dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan
Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2022
PELAKSANA - PERDA - NOMOR - 3 - 2021 - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - ANAK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD 2022/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22, Pasal 31, Pasal 41 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 56 Perda No.3 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.10 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.59 Tahun 2019; Perpres No.75 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah perlindungan anak dan rencana kerja tahunan, pembinaan terhadap keluarga atau keluarga pengganti, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi, pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan khusus anak, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pengembangan sistem iformasi penyelenggaraan perlindungan anak, pembinaan pelaksanaan perlindungan anak, pengawasan pemenuhan hak anak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
16 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK TAHUN AJARAN BARU KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL/CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu Pegawai Negeri Sipil sebagai orangtua pelajar/ mahasiswa menghadapi tahun ajaran baru.
2. Anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2O13 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol4 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol4.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013
17. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013
Tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru, dapat diberikan kepada CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan kriteria:
a. Berstatus PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. Daftar penerima tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru diusulkan oleh kepala SKPD; dan
c. Khusus untuk PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merupakan pindahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Daerah lainnya diberikan Tambahan Penghasilan setelah melaksanakan tugas di Lingkup Penghasilan setelah melaksanakan tanggal 31 Desember 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sist.em penerimaan Pajak Kendaraan Bern1otor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERPRES No.5 Tahun 2015; PMK No.32/PMK.05/ Tahun 2014; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Ber1notor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/ Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan kode bayar atau non kode bayar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Undang-Undang 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
47 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK ROKOK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Rokok Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07/ 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi bagi hasil pajak pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu adanya syarat administratif dalam menyusun
dokumen Pola Tata Kelola;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Tata Ketola Kesatuan
Pegelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4814);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-11/2013
tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan
Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/MenhutVll/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor : 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor: 11);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Gularaya (Unit XXIV) Kabupaten Konawe Selatan
dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
POLA TATA KELOLA KPHP GULARAYA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 21003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah diatur mengenai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak relevan dan perlu dicabut dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat