Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BD. NO. 2021/91 LL PROV MALUKU : 12 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dalam rangka menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam NegeriProvinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
|