Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat