Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pra Bencana; Bab 3. Tanggap Darurat; Bab 4. Pasca Bencana; Bab 5. Pengendalian Operasi dan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat