Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas
dan tertib pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam
pengelolaan pajak daerah yang berdasarkan atas Pasal 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas
Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018
pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Nomor 24/LHP/XIX.BJM/
12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang rencana aksi
pemutakhiran data, dipandang perlu diatur tentang standarisasi
honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan
Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan
Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai
Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak
Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 071 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0135
Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Honorarium;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dan Klinik Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan kondisi hewan dan produk asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal,
perlu dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian terhadap agen penyakit, cemaran, dan residu di laboratorium veteriner;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Penjaminan produk hewan diantaranya dilalukan melaui Pemeriksaan dan Pengujian terhadap produk Hewan yang akan diedarkan dan dalam peredaran di Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Klinik Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.95 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.47 Tahun 2014; PP No.3 Tahun 2017; Permentan Nomor 44/Permentan/OT.140/5/2007; Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. pengujian sampel penyakit hewan;
b. pengujian sampel produk pangan asal hewan;
c. pencegahan dan pengobatan penyakit hewan; dan
d. kerja sama dengan laboratorium lain dalam hal parameter uji yang belum dapat dilaksanakan di UPTD Laboratorium Diagnostik Keswan dan Kesmavet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa
Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak, penagnggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2015 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 28 Tahun 2012
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubemur ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pengelolaan Arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini untuk menjamin ketersediaan Arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja. Pemeliharaan Asip inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip. Penataan arsip inaktif dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli untuk menjamin
keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2017
PERKIRAAN ALOKASI TRANSFER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk estimasi pagu sementara yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat maka perlu dilakukan perkiraan alokasi transfer dana bagi hasil pajak daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus
kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka hasil penerimaan Pajak Provinsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) secara proporsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dalam rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota seProvinsi Papua Barat Tahun 2017;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; 8. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan 10 halaman; Lampiran12 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan /Tunjangan Hari Raya Kepada Gubenur, Wakil Gubenur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan /Atau Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 serta ketentuan PAsal 10 ayat 2 PP Nomor 36 TAhun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian gaji/pensiun/tunjagan ketiga belas dan/atau THR kepada Gubernur, Anggota DPRD, PNS, dan/atau CPNS di lingkkungan pemerntah provinsi sumatera Selatan TA 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 TAhun 1959; UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 TAhun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP Noor 21 Tahun 2007; PP Noor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP noomor 74 Tahun 2012; PP Noor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 35 Tahun 2019; PP Nomor 18 TAhun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Noor 36 TAhun 2019; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Perda Nomor 5 TAhun 2010; Perda Noor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 8 TAhun 2018; Pergub Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Nomor 4 TAhun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 31 TAhun 2018; Pergub Noor 77 Tahun 2018
Peraturan ini memuat tentang teknis pemberian Tunjangan HAri Raya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotqr dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi SuIaesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013
administrasi dan tata usaha negara - tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorangan dan kendaran dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (EMPAT) milik pemerintaha provinsi maluku utara.
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas Perseorangan dan Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunanan daerah, menindak lanjuti ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tata cara pelelangan dan
penjualan kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas operasional roda 2(dua) dan roda 4(empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hu7kum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.8 Tahun 1974, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, PP No.2 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Maluku Utara No.17 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Tata cara pelelangan dan penjualan kendaraan dinas perseorang dan kendaraan dinas operasional roda 2 (DUA) dan roda 4 (empat) milik pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; Jenis-jenis kendaraan dinas; Tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas; Tata cara penjualan kendaraan dinas operasional; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan merupakan investasi strategis pada pencapaian mutu menuju Pendidikan Berstandar Nasional; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan perlu dilakukan penataan pungutan dalam batas tertinggi serta sumbangan biaya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dan indeks masing- masing Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai sifat, larangan, besaran yang diperbolehkan, pemanfaatan serta pertanggungjawaban pungutan dan sumbangan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan pendidikan berdasarkan: (1) prinsip keadilan, yaitu besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing; (2) kecukupan, yaitu pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan, dan (3) berkelanjutan, yaitu pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat