Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Belanja Langsung Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 menjelaskan mengenai ketentuan umum, pelaku pengadaan barang/jasa; Pasal 2 menjelaskan mengenai petunjuk teknis penggunaan metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa; Pasal 3 mengenai petunjuk teknis tugas dan wewenang para pelaku pengadaan barang/jasa; Pasal 4 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pengadaan barang/jasa sebagaiman dalam Pasal 3; Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Belanja Langsung Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
29 April 2022
Tanggal Pengundangan
29 April 2022
Tanggal Berlaku
29 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.24, LL. PROV. KALBAR: 12 HAL
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan