Pasal 1 menjelaskan mengenai ketentuan umum, pelaku pengadaan barang/jasa; Pasal 2 menjelaskan mengenai petunjuk teknis penggunaan metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa; Pasal 3 mengenai petunjuk teknis tugas dan wewenang para pelaku pengadaan barang/jasa; Pasal 4 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pengadaan barang/jasa sebagaiman dalam Pasal 3; Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat