Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (2); Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b; Ketentuan Pasal 7 ayat (5); Ketentuan Pasal 9 ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayar (2), ayat (4) dan ayat (5) huruf c; Diantara ayat (3a) dan ayat (4) pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3b); Ketentuan Pasai 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (9), ayat (11), dan ayat (12) ditambahkan; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e; Ketentuan Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan