Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (2); Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b; Ketentuan Pasal 7 ayat (5); Ketentuan Pasal 9 ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayar (2), ayat (4) dan ayat (5) huruf c; Diantara ayat (3a) dan ayat (4) pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3b); Ketentuan Pasai 14 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (9), ayat (11), dan ayat (12) ditambahkan; Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e; Ketentuan Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat