APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 pada huruf (d) bahwa bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkanpemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari sebagian
alokasi belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris
Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 7 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2023
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Teknologi Informasi merupakan kebutuhan pokok yang
digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem
administrasi modern bagi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik dalam penyelenggaraan manajemen Pemerintahan
Daerah; pemanfaatan Teknologi Informasi perlu dikedepankan
dalam proses penyelenggraan manajemen pemerintahan daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka
Romawi I huruf P angka 3, pengelolaan e-government di lingkup
Pemerintah Daerah Provinsi merupakan urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi; sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Provinsi
Sulawesi Barat, perlu mengatur percepatan pengoperasian egovernment dimaksud dalam Peraturan Gubernur;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 96 Tahun 2012;
dalam peraturan ini diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan Pergub ini
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan mewujudkan keluarga berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan upaya Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP);
b. bahwa penguatan Program KB-MKJP dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari level Provinsi, Kabupaten/Kota sampai di tingkat Desa/Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014;
Dalam pergub ini diatur tentang Penguatan Program Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penguatan Program KB-MKJP bertujuan meningkatkan kepesertaan ber-KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB-MKJP)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk penyerahan Pertama berpengaruh terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan untuk tertib administrasi produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Untuk pengaturan lebih lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Arsip; JRA; Klasifikasi Akses Arsip Dinamis; Unit Pengolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
370 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Seragam Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan, kebangsaan, keserasian, kebersamaan, dan kesahajaan, serta untuk meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pedoman penggunaan seragam bagi peserta didik, serta berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, maka Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 20 Th. 2003 stdd UU No. 1 Th. 2023; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 17 Th. 2010; PP No. 57 Th. 2021; Permendikbudristek No. 50 Th. 2022; Pergub No. 11 Th. 2017
PERGUB ini mengatur mengenai jenis, model, dan warna; penggunaan; pengadaan; sosialisasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pakaian seragan oleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 55030)
25 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 36 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021
PERGUB Prov. Gorontalo No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins! Gorontalo
Mencabut :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/NO.09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran bab II huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan peraturan gubernur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 thn 2020; PP No. 55 thn 2005; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERMENDAGRI No. 70 thn 2019; PERMENDAGRI No. 90 thn 2019; PERMENDAGRI No. 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pendataan Desa Dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan penyelesaian Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi diperlukan kolaborasi pembiayaan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Pergub Sulbar No. 38 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi. Perubahan pada Pasal 6 terkait Definisi, Pasal 4 terkait Tujuan Pendataan, Pasal 8 terkait Tim Data Desa dan Kelurahan Presisi, dan Pasal 9A terkait Pengelolaan data desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab V huruf T.1.h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
a. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun berkenaan;
b. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
c. belanja yang melampaui tahun anggaran akibat kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat