Anggaran Pendapatan dan Belanja
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 646.4/4258/SJ tanggal 25 Juli 2022 perihal Revitalisasi Anjungan Pemerintah Daerah di TMII yang isinya antara lain meminta Gubernur untuk menyediakan alokasi anggaran dan melakukan percepatan pelaksanaan revitalisasi, renovasi, dan/ atau pemeliharaan anjungan daerah milik Pemerintah Provinsi yang terdapat di TMII dan apabila anggaran belum tersedia maka dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran untuk keperluan mendesak;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk keperluan mendesak dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari rekening Belanja Tidak Terduga ke Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada SKPA;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor 910/602/PERKIM/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal Permohonan Anggaran Kegiatan Revitalisasi Anjungan Pemerintah Daerah di TMII dan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Aceh pada tanggal 26 Juli 2022, disetujui usulan Perubahan DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh;
- bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Aceh Nomor 900/ 1029/2022 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran yang Dananya Bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022;
- bahwa ketentuan BAB II huruf D angka 4.d.k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa "RKASKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD"
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022.
- pada peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
- ERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 03 TAHUN 2022
- ERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 29
TAHUN 2022
- 4
|