Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2022

Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keuangan Daerah. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; BAB III Bagian Kesatu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Kedua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Ketiga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bagian Keempat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; BAB IV Kerangka Acuan Kerja (KAK); BAB V KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan