Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Provinsi melalui Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Provinsi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1956; UU No. 16 tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PERPRES No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENPPN No. 17 Tahun 2020; PERMENPPN No. 18 Tahun 2020.
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk penanganan kesehatan, keperluan penanganan keamanan dan penugasan resmi dari pemerintah dalam rangka penanganan, pengendalian serta penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2022; PERGUB No. 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujuan dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 61 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 17 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 17 Seri D);
b. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Eungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di
Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2009 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
(Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 20 Seri D).
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2014
retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah solok
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Solok telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-688-2013;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Tata Cara Pendaftaran
Bab IV Besarnya Retribusi dan Tata Cara Penetapan
Bab V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
Bab VI Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembiayaan Pasien Miskin/Keluarga Tidak Mampu dan Korban Bencana Alam
Bab IX Pengurangan dan Pembebasan
Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Kerjasama Operasional (KSO)
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Bab XIV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015 Nomor 9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas
yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Doris Sylvanus, perlu didukung dengan kebijakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi dan penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90);
15. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2011 Nomor 4);
1. Pembentukan, Keududukan dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang
dengan klasifikasi Kelas B.
2. Instalasi
3. Kepegawaian
4. Pendanaan dari APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 9)
39 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH-PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran pemberian honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu memperhatikan prmsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Honorarium:
a. penanggung jawab pengelola keuangan;
b. pengadaan barang/ jasa;
c. perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa;
d. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara/rohaniawan dan panitia;
e. tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan;
f. pemberi keterangan ahli, saksi ahli, dan beracara;
g. tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website;
h. penyuluhan atau pendampingan;
i. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
j. tim anggaran pemerintah Daerah;
k. pengelola barang milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan fungsi konservasi, pelestarian keanekaragaman satwa, pemeliharaan, perawatan dan pengamanan satwa serta tempat rekreasi edukatif alam dan ruang hijau, perlu dibentuk UPTD Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhut No. P.39/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Serang yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Serang dan Sungai Wulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang Dan Sungai Wulan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das serang, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
ABSTRAK:
peraturan gubernur lampung nomor 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan gubernur lampung nomor 54 tahun 2016, maka peraturan gubernur lampung dimaksud, perlu diubah dan dicabut sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur lampung dimaksud
1. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
2. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
1. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
2. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
4. peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor
5. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
7. peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2016 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
11. pereaturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perngkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur lampung nomor 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan nermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020
struktur - organisasi - tata kerja - tugas dan fungsi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sehingga perlu diubah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat