Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelayanan Krisis dan Epidemi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat