Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Alih Fungsi Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan lahan sebagai pemanfaatan sumber daya alam yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat harus dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk, pembangunan dan pengembangan suatu daerah menjadi penyebab alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang seringkali kurang memperhatikan aspek lingkungan yang berdampak pada terjadinya bencana alam;
c. bahwa alih fungsi lahan di Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat mengakibatkan bencana yang bersifat lintas kabupaten/kota, sehingga Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya dalam pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2024; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2021; Peratuan Presiden No. 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini duatur tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang meliputi perencanaan, pengawasan, penyediaan sumber daya pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan, fasilitasi pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan, kolaborasi, pengembalian fungsi lahan, dan pemantuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
10 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Kelas A
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Kelas A;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Organisasi Pendukung, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2021 dicabut.
33 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB No. 18 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
Mencabut: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
18 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam Provinsi Jawa Tengah Kelas B
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mata Daerah
Soepardjo Roestam Provinsi Jawa Tengah Kelas B;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Organisasi Pendukung, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
15 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
6 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembinaan
dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan, memiliki kekhasan sesuai dengan nilai-nilai Daerah Istimewa
Yogyakarta, dikelola dan dikembangkan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan masyarakat; bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan di Daerah
Istimewa Yogyakarta belum dapat memberikan
pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan
pendapatan asli Kalurahan dan kesejahteraan
masyarakat Kalurahan karena terdapat permasalahan
baik dari aspek internal dan eksternal kelembagaan,
sehingga perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan oleh Pemerintah Daerah; bahwa diperlukan pengaturan dalam rangka
memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Tim Pelaksana; Pembinaan; Pengembangan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Lampiran: 35 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Rumah Sakit
Mata Daerah Soepardjo Rustam Provinsi
Jawa Tengah, perlu penataan kembali Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
79 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Tengah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 79 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 , perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2025.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021 diubah.
11 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan Ruang
Sempadan Pantai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (5)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Ruang
Sempadan Pantai;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
10 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Arah Pemanfaatan Ruang; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 26 hlm. Lampiran: 12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2025
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM
2025
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 86 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 7);
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS RETRIBUSI
BAB III
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VI
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN
BAB VII
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB VIII
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2025.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat