Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan survei pendahuluan, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelelangan wilayah kerja, persyaratan dan tata cara pelelangan, evaluasi penawaran, pelelangan wilayah kerja hasil penugasan survei pendahuluan, sanggahan, pelelangan ulang, tatacara dan persyaratan pengembalian wilayah kerja, tata cara pemberian hak dan pelaksanaan kewajiban pemegang iup, sanksi administratif, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat