Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kearsipan, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undan.g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; Sistem Akses Arsip Dinamis; Sarana Dan Prasarana Pengamanan Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
8 halaman peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 87 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46423/2022PGJATIM035087.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2021 Nomor 89 Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, dan SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Kusta Sumberglagah Mojokerto (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 123 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79
Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja Apartur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan perubahaan dan penataan kembali; perubahan dan pentaan kembali dilakukan dalam
rangka tertib adminsitrasi terhadap Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 ,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022,
Hari Kerja Pegawai ASN yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat,
Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 37 (tiga puluh tujuh) jam
30 (tiga puluh) menit, di luar jam istirahat dan olah raga.
Pembagian Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30
WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan
hari Jumat mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul
17.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21);
19. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 5).
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN INDEKS K DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki usaha perkebunan, perlu pedoman dalam pelaksanaan penetapan Indeks K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Mcntcri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140 /9/2013; Peraturun Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/ 1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Pasal I (Ketentuan pasal 1 dltambahkan 4 (empat) angka yakni angk 39, angka 40,
angka 41 dan angka 42; Ketentuan pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 9 diubah, ayat (6) pasal 9 ditambah huruf i; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah); Pasa ll Peraturan Oubernur ini mulai bcrlnku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K Dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Teknis.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Standar Teknis;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Standar Teknis, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penggunaan Dan Pelaksanaan Standar Teknis;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
931 Halaman; Lampiran 924 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, serta pembinaan dan pengawasan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan termaksud, perlu dilakukan oleh pejabat yang memenuhi syarat, maka perlu adanya pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti oleh semua pejabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.28 Tahun 2007; Pergub No.10 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kode etik, pembinaan perilaku dan tata hubungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, penegakan kode etik dan pedoman perilaku, larangan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 86 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46420/2022PGJATIM035086.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit dan Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Paru Jember sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Paru Jember;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/ VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit;
dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Paru Jember (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 36 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 086
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara BerAkhlak di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan landasan dan acuan bagi organisasi perangkat daerah dan atau unit kerja serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mengelola perubahan pola pikir dan budaya kerja serta nilai-nilai dasar perilaku, perlu ditetapkan nilai nilai organisasi dan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Bahwa agar nilai-nilai organisasi dan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat melembaga dan terinternalisasi ke dalam tubuh birokrasi dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi budaya kerja, perlu diatur dengan Pedoman;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAkhlak; Bab 3. Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAkhlak; Bab 4. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2023.
5 halaman; 32 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat