Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi pupuk Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi, perlu menetapkan pengalokasian pupuk bersubsidi pada sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan OT./140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 17/MDAG/PER/6/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR.140/10/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pemungutan Retribusi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian 3. Penyaluran 4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK DAN RENCANA AKSI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA PROVINSI PANGKALPINANG – MENDO BARAT – BANGKA TENGAH DAN SEKITARNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang – Mendo Barat –Bangka Tengah dan sekitarnya, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendekatan Dan Konsep Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Tujuan, Sasaran, Dan Target Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Induk Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Aksi Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan di wilayah Provinsi Jambi salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan penyebaran dan pengembangan ternak yang dananya disediakan melalui APBD;
Kebijakan penyebaran dan pengembangan ternak dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemberdayaan masyarakat pengelola/penggaduh ternak ternak secara optimal.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Pola gaduhan ternak yang penyediaan dananya di luar APBD Provinsi Jambi dapat menyesuaikan dengan Pergub ini sepanjang belum diatur dalam perjanjian.
Pola gaduhan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Pergub ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa kontrak selesai.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan . akuntabel sertaefektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasionai Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, rnaka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pengendali Peredaran Hasil Rutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/1261KPTS-II/2003 Keputusan Menteri Nomor
10031/K.PTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/K.PTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan No 87/Kpts-lI/2003; Keputusan Menteri 124/KPTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-I l /2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan,
Dinas Perikanan Dan Kelautan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-lI/2003 .33/MPP/Kep/l /2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/KPTS-11/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/ Menhut-11/2005; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dani cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera;
b. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada PAM JAYA dalam hal penyelenggaraan SPAM dengan target cakupan layanan
100% pada Tahun 2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta melalui Penyelenggaraan SPAM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Indikatif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu mengatur dan menetapkan pagu indikatif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara pengalokasian dan pagu indikatif;krieteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.25 Tahun 2004 ;6.UU No. 28 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.24 Tahun 2004 ;9.PP No.55 Tahun 2005 ;10.PP No. 56 Tahun 2005 ;11.PP No. 58 Tahun 2005
;12.PP No.65 Tahun 2005 ;13.PP No. 79 Tahun 2005 ;14.PP No. 8 Tahun 2006 ;15.PP No. 39 Tahun 2007;16.PP No. 2 Tahun 2012 ;17.PP No. 71 Tahun 2010 ;18.PP No. 27 Tahun 2014;19.PP No.54 Tahun 2010 ;20.PMDN No.13 Tahun 2006 ;21.PMDN No.32 Tahun 2011
;22.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;23.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2011
;24.PerGub No.29 Tahun 2007 ;25.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu peranan tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014; UU no 1 tahun 2021
1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan wewenang; 3. Ruang Lingkup; 4. Kriteria; 5. Pelaksanaan ppkm mikro; 6.Pendanaan; 7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis balai pengawasan mutu dan keamanan pangan pada dinas ketahanan pangan provinsi papua barat
9 hal, lampiran 1 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017
anggaran - Pendidikan dan Pelatihan - widyaiswara - kewidyaiswaraan substansi - tahun 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.540
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa penggunaan keuangan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan; bahwa Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemipinan Tingkat III dan Tingkat IV dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi tenaga pengajar di Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi lainnya di luar Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur suatu proses untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman yang terfokus kepada Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat