Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor I0 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonsisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
PERGUB Prov. DIY No. 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD.2008/NO.41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa uraian tugas
masing-masing Dinas Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Energi Sumber Daya Mineral;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 163 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 28 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan Dan PengelolaanAset Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 40 Tahun 2008
Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2008/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009, perlu dipersiapkan Pedoman Pelaksanaannya sebagai acuan yang diimpementasikan secara komprehensif dan menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah ProvinsiBanten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009.
UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2006, PP No. 108 tahun 2000, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PERPRES No. 80 tahun 2003, PERPRES No. 36 tahun 2005, PERMEN No. 1 tahun 1994, PERMEN No. 5 tahun 1997, PERMEN No, 13 tahun 2007, PERMEN No. 17 tahun 2007, PERMEN No. 32 tahun 2008, PERDA No. 7 tahun 2006, PERDA No. 55 tahun 2002, PERDA No. 14 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 meliputi prinsip pelaksanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan; mengatur gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala SKPD/Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah; dan Penempatan rekening kas daerah pada bank pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
212 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2008/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Perpustakaan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
Mencabut Pergub No. 215 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2008
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1681/2003 Tentang Pembentukan Badan Pengendali Pembangunan Oleh Pengembang Wilayah (BP3W) Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2006 masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Maret 2008, dan alam rangka kesinambungan pelaksanaan tugas BP3VV Kota Administrasi Jakarta Utara dan sambil menunggu pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah masa berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003 perlu diperpanjang kembali dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003, yaitu diktum KESEPULUH diubah; dan diantara diktum KESEPULUH dengan diktum KESEBELAS disisipkan 1 (satu) diktum yakni diktum KESEPULUH A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
PERGUB ini mengubah Keputusan Gubernur Nomor 1681/2003
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD.2008/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa uraian tugas
masing-masing Dinas Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian
tugas masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit
Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan
Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 164 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 91 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tatakerja Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tatakerja Badan Informasi Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Jumlah Halaman: 24 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2008/NO. 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun petunjuk pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2008 dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenKP No. PER.02/MEN/2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemungutan retribusi, harga media reagensia, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD.2008/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahw a berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi
Daerah Istimew a Yogyakarta, disebutkan bahw a uraian tugas
masing-masing Dinas Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
b. bahw a berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimew a Yogyakarta, disebutkan bahw a Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 157 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 16 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2008/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Mencabut Pergub No. 226 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumatera Selatan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat