Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Pasal 11 Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika
Nasional;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri,
Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku
Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor
04/Skb/M.Pan/12/2003, Nomor 127 Tahun 2003, Nomor
01/Skb/XII/2003/Bnn Tentang Pedoman Kelembagaan
Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota, Maka Perlu Menyesuaikan Organisasi Dan
Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199 ; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku Ketua Badan Narkotika Nasional; Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003 Nomor 127 Tahun 2003 dan
Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN; Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Selaku
Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/21/X/2005; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 42 Tahun 1991.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : PELAKSANA HARIAN;
BAB V : TATA KERJA;
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2007.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan
b
.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai
perkembangan dan keadaan maka alokasi biaya
pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam
ketentuan pasal 6 Keputusan Gubenur Sulawesi
Tenggara No. 05 Tahun 2004Tentang Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara, perlu dilakukan penyesuaian dengan
berpedornan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang
Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a perlu ditetapkan Peaturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nornor 05 Tahun 2004 Tentang
Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggaa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaan Negaa RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nornor4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Sasaran Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Upaya Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007 Perlu Mengatur Sasaran
Produksi Pangan;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Penetapan Sasaran Produksi Pangan Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2007, Yang Di Tetapkan Dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan. Tengah Nomor 63 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 125 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 107 Tahun 2001.
Sasaran Produksi Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2007 Terdiri Dari :
A. Sasaran Produksi Pangan Pertanian Di Semua Kabupaten/Kota;
B. Sasaran Produksi Pangan Peternakan Di Semua Kabupaten/Kota;
C. Sasaran Produksi Pangan Perikanan Di Semua Kabupaten/Kota;
D. Sasaran Produksi Pangan Perkebunan Di Semua Kabupaten/Kota;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
64 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah tertinggal berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka
diperlukan perencanaan strategis daerah tertinggal
yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan
tanggap terhadap perubahan;
b. bahwa unluk mengatasi ketertinggalan suatu daerah.
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah itu
sendiri dan Pemerintah Pusat lebih berperan untuk
melakukan koordinasi dan fasilitasi;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah tertinggal, maka strategi daerah sebagai
landasan bagi semua pihak dalam melaksanakan
pembangunan daerah tertinggal;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubarnur
Sulawesi Tenggara tentang Strategi Daerah
Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -Undang No.47 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.2687);
Undang-Undang Namor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). +, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4405);
Peratuan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001 /KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/K.elurahan yang merupakan jalan alternatif
dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian daerah dan menambah keindahan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005 tenting Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah;
b. bahwadenganadanya perkembangan keadaan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan aspal, tugas biro pembangunan daerah sekretariat daerah, tugas dinas bina marga Provinsi Jawa Tengah, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005 dicabut
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk)
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari
Upaya Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung
Raya Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta
Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan
Upah Minimum;
B. Bahwa Kondlsi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah,
Sehingga Pertu Peninjauan Kembali Terhadap Upah Minimum Kabupaten
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Yang Mengacu Kepada Kebutuhan
Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Tenaga Keija Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor KEP
226/MEN/2000; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Dl Kabupaten Murung Raya, Dengan Perindan
Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006-2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 danPasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu menyusunkebijakan dan perencanaan tenaga kerja agar pelaksanaan pembangunan, ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2006-2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
57 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(R K P D)
Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008
ABSTRAK:
A. Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Di Daerah Harus Berjalan Dengan Baik,
Mencapai Sasaran Serta Berkesinambungan, Sehingga Diperlukan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Dituangkan Ke Dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008;
B. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2008, Disusun Secara Konkrit Dan Sistematis Berdasarkan
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 Dan Mengacu Pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahdti 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Adalah Dokumen Perencanaan Daerah Untuk Periode 1 (Satu)
Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan
perjalanan dinas jabatan untuk kepentingan negara bagi Gubernur/ Wakil Gubernur. Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi, dipandang
perlu mengatur besarnya biaya perjalanan
dinas jabatan Gubernur/wakil Gubernur. Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Perjalanan Dinas Gubernur /Wakil Gubernur, Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94
,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2681);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomon 66.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206
Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
Tambahan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Peneintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.
Peraturan Peneintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Penerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaan Negaa Republik Indonesia
Nomor 157 Tambahan Lembaan Negaa Republik
Indonesia Nomor 4165);
10. Peatuan Penerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peatuan Peneintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
12. Peratunan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemenntahan Antaa Penerintah,
Penerintah Daerah Provinsi, Dan Penerintah Daeah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
02/2006
tentang Standar Biaya Tahun Anggaan 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah bebeapa kali
diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daeah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa Tahun Anggaran 2007.
20. Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggaa No. 15 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk Semua Instansi dan
Lembaga yang mengelola APBD Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I PERJALANAN DINAS GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BAB II PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III PERJALANAN DINAS SEKRETARIS DAERAH PROVINS
BAB IV BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V KETENTUAN PEUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara khusus yang mengatur perjalanan
Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Sekretaris
Daerah Provinsi
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2007
pajak - PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2007/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007, maka Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan dasar pengenaan PKB, dasar pengenaan BBN-KB, penetapan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor bukan umum, tarif, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2007.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006 dicabut
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat