Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2007

Penetapan Sasaran Produksi Pangan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Produksi Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007 Terdiri Dari : A. Sasaran Produksi Pangan Pertanian Di Semua Kabupaten/Kota; B. Sasaran Produksi Pangan Peternakan Di Semua Kabupaten/Kota; C. Sasaran Produksi Pangan Perikanan Di Semua Kabupaten/Kota; D. Sasaran Produksi Pangan Perkebunan Di Semua Kabupaten/Kota;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penetapan Sasaran Produksi Pangan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
17 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2007
Tanggal Berlaku
17 Juli 2007
Sumber
BD. 2007/20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan