Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kebutuhan Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai pengendalian pemanfaatan hasil hutan, balai penelitian tumbuhan dan pengelolaan taman hutan raya, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 43 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 54 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, BD.2008/NO.43
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa uraian
tugas masing-masing Dinas Daerah diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian
tugas masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit
Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan
Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi dan Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 158 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 103 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Metrologi
pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Jumlah Halaman: 26 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemurtentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai kesehatan paru masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat, balai pelatihan teknis profesi kesehatan, akademi keperawatan, laboratorium kesehatan, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
Pergub No. 18 Tahun 2007 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2008/NO.14 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
Mencabut Pergub No. 18 Tahun 2007 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2008
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, BD.2008/NO.42
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
disebutkan bahwa uraian tugas masing-masing Dinas
Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian
tugas masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit
Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan
Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 165 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 34 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2008/NO.13 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
Mencabut Pergub No. 22 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor I0 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonsisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
PERGUB Prov. DIY No. 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD.2008/NO.41
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa uraian tugas
masing-masing Dinas Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Energi Sumber Daya Mineral;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 163 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 28 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan Dan PengelolaanAset Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 40 Tahun 2008
Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2008/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009, perlu dipersiapkan Pedoman Pelaksanaannya sebagai acuan yang diimpementasikan secara komprehensif dan menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah ProvinsiBanten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009.
UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2006, PP No. 108 tahun 2000, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PERPRES No. 80 tahun 2003, PERPRES No. 36 tahun 2005, PERMEN No. 1 tahun 1994, PERMEN No. 5 tahun 1997, PERMEN No, 13 tahun 2007, PERMEN No. 17 tahun 2007, PERMEN No. 32 tahun 2008, PERDA No. 7 tahun 2006, PERDA No. 55 tahun 2002, PERDA No. 14 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 meliputi prinsip pelaksanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan; mengatur gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala SKPD/Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah; dan Penempatan rekening kas daerah pada bank pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
212 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat