Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Provinsi Jawa
Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal Ukuran Sampai Tonase Kotor 35 (GT.35) di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf
b, huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi d?p?t berdayaguna dan
berhasllguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal Ukuran Sampai Dengan
Tonase Kotor 35 (GT.35) di Provinsi Jawa Tengah,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 1996, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kelaiklautan kapal ukuran sampai dengan GT 35, tata cara kelaiklautan kapal, retribusi, pembinaan pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak
tanah di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan
dengan kondisi lapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dipandang perlu
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2005 tersebut di atas dan
menetapkan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di
Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar
minyak yang baru, maka Harga Eceran Tertinggi (HET)
minyak tanah di Propinsi Jawa Tengah sebagaimana
diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
541/03/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tnggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
Peraturan Gubernur ini membatalkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan
alasan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakuilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan
alasan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakuilan Rakyat Daerah dibatalkan.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Industri Kehutanan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengembangan industri
kehutanan yang merupakan industri unggulan di Jawa
Tengah diperlukan adanya sistem pengelolaan
distribusi bahan baku oleh suatu lembaga yang tediri
dari unsur terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi
Dan Tata Kerja Dewan Industri Kehutanan Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan,tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2005.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penyantun
Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan
Keluarga Propinsi Jawa Tengah yang ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30
Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun
2003, sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
ke VI Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas dan fungsi susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor Propinsi Jawa Tengah sesuai Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 salah satu unsur
pembagiannya adalah potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa dengan adanya perubahan atas potensi masing-masing
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan sesuai dengan surat
Kepala Unit Pemasaran IV PT Pertamina tersebut di atas,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2005 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah
Kepada Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Gubernur ini menetapkan tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif penyelenggaraan Angkutan Antar Kota Dalam
Propinsi Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 550 / 12 / 2005 tanggal 1 Maret
2005 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Propinsi
Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Di
Propinsi JawaTengah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2005 tentang Harga Eceran Bahan Bakar
Minyak dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.
59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi
Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif
Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang
Antar Kota Dalam Propinsi Dengan Mobil Bus Umum
Kelas Ekonomi Di Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 , Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun
2002 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 59 Tahun 2005
Peraturan Gubernue ini mengatur tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota
Dalam Propinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Propinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2005.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (2)
huruf e Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna
dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara
Di Darat Di Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3925);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4075);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembar?n Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 127,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan
Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87 Tahun
1990 tentang Penunjang Kegiatan Penerbangan
Dikawasan Bandar Udara;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun
2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum;
15. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun
2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan
Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Penyelenggara Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat harus berbentuk Badan. Penyelenggaraan Jasa Pelayanan Teknis Pesawat Udara di Darat dan atau
Pendirian Kantor Cabang dilakukan oleh penyelenggara setelah mendapat
izin dari Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat