Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2005

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/No.63
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan