Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan . akuntabel sertaefektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasionai Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, rnaka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pengendali Peredaran Hasil Rutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/1261KPTS-II/2003 Keputusan Menteri Nomor
10031/K.PTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/K.PTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan No 87/Kpts-lI/2003; Keputusan Menteri 124/KPTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-I l /2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan,
Dinas Perikanan Dan Kelautan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-lI/2003 .33/MPP/Kep/l /2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/KPTS-11/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/ Menhut-11/2005; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan
Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Perkembangan Virus Flu Burung (Avian Influenza) Di
Indonesia Dan Dunia Cenderung Terus Meningkat Dari Waktu Ke Waktu
Sehingga Menimbulkan Korban Jiwa Dan Kerugian Material Yang
Semakin Besar Dan Telah Berimplikasi Pada Aspek Sosial, Ekonomi
Dan Kesejahteraan Masyarakat;
B. Bahwa Dengan Ditemukannya Kasus Avian Influenza Pada Unggas Di
Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Tahun 2003, Dan Selanjutnya Di
Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Tahun 2006 Sampai Dengan
Januari 2007 , Kalimantan Tengah Merupakan Salah Satu Provinsi
Yang Memiliki Resiko Berjangkitnya Pandemik Influenza Pada Manusia
Yang Dikhawatirkan Dapat Menimbulkan Korban Jiwa Yang Lebih
Besar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/Op/5/1978; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 487/Kpts/Um/6/1981; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/PD.620/2/2004.
Untuk percepatan pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan
peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara
komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Pengendalian Flu Burung
(Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah (KPFBPI KT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2007 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
b
.
BermotDr (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun 2006
sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17
Februari 2006, sehingga perlu ditinjau dan ditetapkan
kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas
dipandang perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama
Kendaaan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun Pajak 2007
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan peratuan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeah Tlngkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp
.
Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687;)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40
Nomor 3684;)
,
Tambahan Lembaan Negara
Undang JJndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 411 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246
Negara Nomor 4048);
,
Tambahan Lembaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42
,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negaa Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
10. Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4138);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Caa Pemeriksaan di bidang Pajak
Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain-Lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung
jawaban dan Pengawasan Kenangan Daerah serta
Tata Caa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah:
15. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Tahun 2001 Nomor 8);
16. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
10 rahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
Susunan Nomor Akhir Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (Skum) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Tahun Pajak 2007 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan
Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
Dan Pendirian Rumah Ibadat, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur
Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUb) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 .
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKUB;
BAB III : PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa gunameningkatkan kualitas pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan danalamtabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/KPTS-II/2002 Jis Keputusan Menteri Nomor 1003/KPTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-11/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 124/ KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-Il/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-Il/03.33/MPP/Kep/l/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/
KPTS-Il/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-Il/2005; Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dantujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang
Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai
Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta
Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan
Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda
Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan
Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas,
Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor
1.20.03.00.00.52.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TANDA PENGENAL PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN PAPAN
NAMA RUANG KERJA;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2007/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum di Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah cliundangkannya Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas DanAngkutan Jalan khususnya yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dan Barang Dengan Kendaraan Umum di Jalan;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor9 Tahun2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2007.
Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 188.3/107/1996 dicabut
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani dipandang perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi
Utara dan Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan -Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negari RI Nomor
2678):
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI tahun 1967
Nomor 10)
Undang -Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3478);
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Nomor
3478);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
perkebunan (Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4548);
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negaa Nomor
4571);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembar Negaa Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara 3952);
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4079);
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
Beredar di Pasar;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09 / Kpts /
TP.2006/I/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-organik;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 70. MPP/Kep/2/2003 jis Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 306 / MPP /
Kep /4/2003
,
dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004
tentang Pengadaan dan Penyaluan pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329 / Kpts / OT.
210 /4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-
organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 / Permentan
/ OT. 140 / 12 /2006 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum KewaspadaanDini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 TIahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahon 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, forum kewaspadaan dini masyarakat, dewan penasehat forum kewaspadaan dini masyarakat, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ombudsman Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Penyelenggaraan Negara Khususnya Penyelenggaraan
Pemerintahan, Memberikan Pelayanan Dan Perlindungan Terhadap Hak-Hak
Anggota Masyarakat Oleh Aparatur Pemerintah Termasuk Lembaga Peradilan
Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Upaya Untuk Menciptakan
Keadilan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Untuk
Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Dan Pelayanan Publik Menjadi Cepat,
Tepat Dan Biaya Murah Diperlukan Adanya Jembatan Emas Antara Masyarakat
Dan Pemerintah Daerah, Melalui Ombudsman Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, KEDUDUKAN, ASAS DAN TUJUAN;
BAB III : FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN WEWENANG;
BAB IV : ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI;
BAB V : KRITERIA, SOSIALISASI, SELEKSI, PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA;
BAB VI : LAPORAN, KELUHAN ATAU INFORMASI MASYARARAT;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat