Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN FKUB; BAB III : PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IV : PEMBIAYAAN; BAB V : SEKRETARIAT; BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
08 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2007
Tanggal Berlaku
08 Maret 2007
Sumber
BD. 2007/6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan