Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir bagi peningkatan kemampuan Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Maluku untuk mengakses sumber pendanaan diluar perbankan diperlukan pemberian pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada KUMKM melalui UPTD PDB-KUMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai penyalur dana bergulir di Maluku yang telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PEPRES No. 62 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENKEU No. 221/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No.99/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No. 44/PMK.05/2009 Tahun 2009; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No.194/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No. 351/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMENKEU No.292/MK.5/2006 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 10 Tahun 2009; KEPGUB MALUKU No.193 Tahun 2010; KEPGUB MALUKU No.209.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD untuk kegiatan perkuatan permodalan usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga/Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. Pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah kegiatan penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengembalian hingga perguliran kembali dari UPTD PDB-KUMKM kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kegiatan usaha produktif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum atau sudah diatur dalam peraturan ini namun tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai pelaksanaannya, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari petunjuk teknis ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT,210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140.2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.140/.2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi sulawesi renggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
yang telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabatan Struktural dan Non struktural sebagai pedoman dalam peraksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur sulawesi tenggara tentang uraian Tugas jabatan struktural dan Non struktural Kantor Penghubung pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
1. undang- undang No. 13 Tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah Penganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - undang Nomor 47 Prp.tahun 1960 Tentang pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia-Nomor 3041) sebagaimana yang telah diubah dengan
UndangrUndang Nomor 43 Tahun 1999 ( Ldmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dingan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4844);
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negaia Republii lndonesia
Tahun 20M Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negar:a Republik lndonesia iahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4194)',
7. Peraturan Femerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4741;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis
Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ;
10, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pembentukan organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH
PROVINSI SULAWESI TENGGAM
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemutusan Alat Tangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (Rumpon) Akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)
ABSTRAK:
pemutusan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan (rumpon) akibat Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diberikan ganti kerugian.
dasar hukum: UU No.22 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.:PER.02/MEN/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penetapan tarif nilai ganti rugi dan pembiayaan untuk ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2011/NO.2 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1993; Permendagri No. 23 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, pelimpahan wewanang, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Pergub No. 21 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 32 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah provinsi bengkulu perlu untuk menyusun RKPD tahun 2012 sebagai penjabaran RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.
RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012 memuat rencana kerangka ekonomi daerah program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber- sumber lain yang disusun berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sispenas, mengamanatkan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 1969, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perpres No. 29 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008, Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2010, Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2012. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan Penyesuaian Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.35 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB Dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2010.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan /SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.140/2/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyeluran dan HET, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pajak Progresif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan pajak progresif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Dan Pelaksanaan Pajak Progresif;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III TARIF PAJAK;
BAB IV PENETAPAN OBJEK PAJAK;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat