pajak
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2011/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pajak Progresif
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan pajak progresif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Dan Pelaksanaan Pajak Progresif;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III TARIF PAJAK;
BAB IV PENETAPAN OBJEK PAJAK;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 4 Halaman
|