Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia (KORPRI) provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabaian Struktural maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan-Pengurus korps pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I sulawesi tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang-Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2697);
2. Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3B90);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negam Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4438;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis
Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ;
9. Peraturan Daerah Provinsi SuJawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja $ekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik lndonesia {KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2011/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengujian laik jalan kendaraan bermotor maka pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel perlu dibentuk suatu unit pelaksana teknis. Berdasarkan Pasal 79 Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang ditetapkan dalam Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan-ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 200 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV PENGGOLONGAN;
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 35 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2011
PERGUB Prov. DIY No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2011 tentang Standar Harga Barang dan Jasa
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, Peraturan Gubernur DIY No. 45 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, dan Peraturan Gubernur DIY No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabafan Strrkturat maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. bahwa berdasarkan perfimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-UndangNomor 47 Ptp' Tahun
1960 tentang-Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan-Undang-gtt4ang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Iidonesia Tuh.tn 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437j sebagaimana telah
diubah dua kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
pengelolaan Bantuan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang {Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara',
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggUlangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pertimbangan nilai perolehan air permukaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; .Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan
kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa peraturan gubernur bengkulu nomor 18 tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu belum sepenuhnya mengatur tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD bengkulu, perlu merumuskan dan menetapkan rincian tugas fungsi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2005 tentang analisis jabatan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 8/1974; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 4/2005; Perda Provinsi Bengkulu 5/2008 dan Perda Provinsi Bengkulu 6/2008.
Materi Pokok: rincian tugas dan fungsi setiap jabatan struktur di lingkungan sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan yang Dicabut adalah peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2008 tentang Urusan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2011/NO.9 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Millenium Development Goal's Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan yang didalamnya meliputi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Millenium Development Goal's (RAD-MDG's) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat