PERGUB Prov. Maluku No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERGUB Prov. Maluku No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA - ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA - DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAEARH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.Tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ke DPRD adalah pada bulan September.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 35.a Tahun 2014
URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DlNAS PERKEBUNAN PROVINSl PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35.a, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 35.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsl Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25A dan Pasal 258 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat , perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang— Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 ;
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas perkebunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32a Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Program Peningkatan Ketahanan
Pangan, Pengembangan Agribisnis Dan Peningkatan Kesejahteraan Petani
Serta Pengaturan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Kalimantan Tengah, Telah Ditetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk
Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian
Tahun 2007;
B. Bahwa Untuk Mendukung Kelancaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian, Mengingat Ada Beberapa Kabupaten Yang Melebihi
Kuota, Maka Perlu Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga
Eceran Tertinggi (Het) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 juncto Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 306/MPP/Kep/4/2003 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/5/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2007.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 17
Tahun 2007 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2007 Nomor 17) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10a Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Pembiayaan Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 11.a Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3.3 Tahun 2015
AMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara kepada pegawai yang melaksanakan tugas perencanaan dan pengendalian dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan c.Penganggaran dan Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 542/11/V/2011 Tahun 2011
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATENIKOTA SE- PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 542/11/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 164
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. maka periu dilakukan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam secara proporsioal;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1831PMK07I2010 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.0712010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 maka penu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b. periu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Aiam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2010 kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010; Pergub Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
-
-
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 460/24/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibdah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan demi terwujudnya tertib administrasi, akuntablitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat, perlu disusun pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undanq-Undanq Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan. Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 255/PMK.05/2010; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi PapuaBarat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/23.A/X/2011 Tahun 2011
PENGELUARANIBELANJA SETELAH PENETAPAN APBD-PERUBAHAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/23.A/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 176.A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran/Belanja Setelah Penetapan APBD-Perubahan
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraanpemerintahandaerahdalarn hal keadaan darurat dan kebutuhan daerah yang mendesak yang terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD make guna legalitas dan keabsahan pengelolaanbelanja daerah perlu diatur dengan peraturan gubemur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang·undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tanun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kaU, lerakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Papua Barat Nemer 903/1/I/2011 Tahun 2011.
Peraturan gubernur papua barat ini mengatur mengenai pengeluaran/belanja setelah penetapan apbd perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27.a Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Perda Proviinsi Sulawesi Barat No.2 tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standar baiaya umum dan standar biaya khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat