standar-biaya-umum
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27.a, BD.2012/No.27.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan Perda Proviinsi Sulawesi Barat No.2 tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standar baiaya umum dan standar biaya khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
- 21 halaman
|