Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27.a Tahun 2012

Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai standar baiaya umum dan standar biaya khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27.a Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/ Dokumen Pelaksana Anggaran/ Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
27.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 November 2012
Tanggal Pengundangan
14 November 2012
Tanggal Berlaku
14 November 2012
Sumber
BD.2012/No.27.a
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan