pElAKsANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA SARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daeran Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menter! Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak bea balik nama kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dlcabut dan dinyatakan tidak bertaku.
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 519/25/X/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOlERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 519/25/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 178
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai Badan Usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur pertu diberdayakan sehingga
dapat menjadi sokoquru perekonomian nasional. Dalam rangka pemberdayaan Koperasi, maka Pemerintah dapat memberikan fasifitasi pernbiayaan dan bantuan dana untuk pengembangan uaaha kepada Koperasl dan UMKM sebagai pelaku usaha mikro, keeil dan menengah anggota Koperasi;
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 25 Tahur'l 1992; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 35 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor- 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Repubik Indonesia Nomor 226/Kep/M/V/1996; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pedoman Peyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36a Tahun 2011
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36a, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 36a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 002/PRT/KA/VII/2009, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu’
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 5 Tahun 1999
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 11 Tahun 2008
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 29 Tahun 2000
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 6 Tahun 2006
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Perpres No. 106 Tahun 2007
16. Perpres No. 54 Tahun 2010
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 16 Tahun 2006
19. Permendagri No. 17 Tahun 2007
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 002/PRT/KA/VII/2009
21. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2007
22. Perda Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2008
23. Pergub Bengkulu No. 15 Tahun 2010
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Gubernur Bengkulu ini dibentuk Unnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bersifat non struktural.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/10/V/2011 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN SISTeM PENGENdALIAN INTERN PEMERINtAH di liNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/10/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 163
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Permerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuanqan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Provinsi Papua Barat;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
PernerlntahProvlnsiPapuaBarat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinst Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/23/X/2011 Tahun 2011
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/23/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 176
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operaslonal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-urndangNomor 12 Tahun 1985 sebagaimana tetah diubah denqan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12. Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Namor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomar 19 Tahun 2010 sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provlnsi Papua Barat Nornor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/5/III/2011 Tahun 2011
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/5/III/2011, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 230/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan lnfrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, maka perlu ditindaktlanjuti dengan Peraraturan Gubenur Papua Barat; Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengall Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/22/X/2011 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR PERMUKAAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/22/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 175
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa denqan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nemer 52, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undangNomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Perrnukaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nemer 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dlcabut dan dinyatakan tidak berlaku,
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/17/VI/2011 Tahun 2011
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGutAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 170
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndMg-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/18/IX/2011 Tahun 2011
ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVlNSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/18/IX/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 171
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabuapten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan; bahwa pembagjan hasil penerimaan pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasaskan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undanq-Undanq Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 973/171XII12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/18/x1I12010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/19/x11I2010 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010;
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/3/III/2011 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM DAN AlOKASI DANA ,PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/3/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 156
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat maka demi tertib, lancar dan berhasilnya pelaksanaan pemanfaatan alokasi dana tersebut, sehingga tepat sasaran, berhasilguna dan berdaya guna maka penu diatur lebih lanjut oleh Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat