Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak bea balik nama kendaraan bermotor
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat