pElAKsANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA SARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daeran Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menter! Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak bea balik nama kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dlcabut dan dinyatakan tidak bertaku.
- -
- -
|