KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3 , BD.2012/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 1025/SR.130 /B5/12/2011 tanggal 14 Desember 2011 pada poin (5) bahwa Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 untuk di tindaklanjuti dengan penerbitan Pergub Jambi tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 84/P Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan /SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan /OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permenkeu No. 120/PMK.02/2/2010; Permentan No. 61/Permentan /OT.140/ 10/2010; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/201; Kepgub Jambi No. 342 Tahun 2011.
Pergub ini mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, meliputi: peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Realokasi antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi.
10 hlm.; Lampiran I s.d. VII 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi implementasi Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu dilaksanakan
penyempurnaan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; .Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38.2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembayaran Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Kepesertaan Coordination Of Benefit dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Semesta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem
jaminan kesehatan semesta di Daerah lstimewa Yogyakarta telah
ditetapkan Peraturan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 19
Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta;
b. bahwa ketentuan mengenai kepes"ertaan Penerima Bantuan luran dalam
Peraturan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun
2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta belum cukup diatur,
sehingga perf u diatur tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perfu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman
Pembayaran Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Kepesertaan
Coordination of Benefit dan Penerima Bantuan luran Jaminan
Kesehatan Semesta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa YOgyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2011;
Materi Pokok: mengatur mengenai Forum Koordinasi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Jamkesta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi produk
hukum kabupaten/kota dalam satu kesatuan sistem
hukum nasional dan agar pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan standar dan
kebijakan pemerintah, perlu didukung oleh mekanisme
pengawasan produk hukum kabupaten/kota yang efektif;
b. bahwa mekanisme pengawasan produk hukum
kabupaten/kota, baik yang bersifat preventif maupun
represif, perlu dilakukan secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan tertib administrasi agar menghasilkan
produk hukum kabupaten/kota yang sesuai dengan
aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme
Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengawasan
Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
Jumlah Halaman: 26 HLM; Lampiran: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64.1 Tahun 2012
PERGUB Prov. DIY No. 67 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. DIY No. 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 69/Permentan/SR.130/12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013, kebutuhan pupuk bersubsidi yang dirinci menurut kabupaten/kota, jenis,
jumlah, sub sektor, dan sebaran bulan disahkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/12/2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai rincian menurut sub
sektor, jenis dan jumlah untuk Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 7 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6.1 Tahun 2012
Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota - Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Derah,
perlu memberikan Bagi Hasil Penerimaan Dari Pajak Daerah kepada
Pemerintah Kabupaten dan Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
dialokasikan anggaran bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
disamping pajak daerah terhadap penerimaan dari retribusi daerah dan
pajak bumi dan bangunan yang merupakan sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Desa dan Kelurahan;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Penerimaan dari Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Bagi Hasil Penerimaan dari Retribusi Daerah, dan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dasar Penghitungan; Waktu dan Tata Cara Alokasi; Pencatatan dan Penggunaan; Besaran Dana Bagi Hasil; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: ahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah
Daerah dapat menganggarkan belanja bantuan dalam bentuk hibah
atau bantuan sosial;
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Hibah dan Bantuan
Sosial telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan
Bantuan Sosial;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
Materi Pokok: Hibah; Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 8 HLM, Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 7 halaman;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 227 Tahun 2012
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 227, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 212
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa beberapa materi muatan tentang tata cara penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural yang telah diatur PERGUB No. 71 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas PERGUB No. 71 Tahun 2011.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008; serta PERGUB No. 71 Tahun 2011.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 71 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 9 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 184 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan Dan Pemakaman Orang Terlantar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 184, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Pemakaman Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undana Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur pemberian pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman kepada orang terlantar yang dimaksudkan untuk memberikan pertolongan sedini mungkin terhadap masalah yang terjadi atas dirinya di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
9 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 167 Tahun 2012
PERGUB ini mengatur mengenai pola pemanfaatan ruang bawah tanah; pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah; pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administrasi atas kegiatan di ruang bawah tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
9 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat