Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup keuangan daerah meliputi : a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman dan menerima pendapatan bunga dari deposito dana di bank;13 b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisashkan pada perusahaan daerah; f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan/atau kepentingan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
BD Tahun 2012 No.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan