Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUKl2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; organisasi, anggota dan pengurus; musyawarah dan temu karya; pembina karang taruna; program kerja; tanggung jawab dan wewenang; pengukuhan dan pelantikan; forum pertemuan; sarana krida karang taruna; keuangan; dan identitas Karang Taruna
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Karang Taruna di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata Cara Pengelolaan Gedung Sarana Krida Karang Taruna
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan
kesejahteraan Penyuluh Pefianian, Perikanan dan Kehutanan
dikembangkan kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kearah Pengembangan Kemampuan
Pengetahuan, Keterampilan dan setiap Pelaku Utama serta Pelaku
Usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan Pasal
7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menegaskan
bahwa Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan,
Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Peftanian, Perikanan dan
Kehutanan;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
9. Peraturan Menteri Peftanian Nomor 49lPermentan/OT. L401I012009
tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Peftanian;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja InspeKorat, BAPPEDA, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBUAKAN PENYULUHAN
BAB III
STRATEGI PENYULUHAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) di Provinsi Kalimantan Selatan dan
menindak lanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional ( RAKORWASDANAS ) Tahun 2011 perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan
Tahunan ( PKPT ) Tahun 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Nomor 049 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012 dengan Sistematika;Ketentuan UmumProgram Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN / PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 188
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknisa/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat swara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/ pelatihan dan belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biay,, perlu
diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen—komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai standar biaya honorarium Tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/ Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Indeks Biaya Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 142 Tahun 2003 tentang Penggantian Nama dan Logo Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 – 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum RAD-PG, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka roelaksanakan ketentuan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforroasi Publik perlu merobentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Inforroasi Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan pembentukan komisi informasi; kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang; susunan keanggotaan; pengangkatan dan pemberhentian; sekretariat komisi; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012
Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2012/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan pengukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi dengan menetapkan dokumen penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 TAhun 2004, Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007, PErmen PAN RB No. 29 TAhun 2010, Perda Prov. BAnten No. 1 Tahun 2007
Peraturan Gubernur tentang penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012 memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Kinerja; 3. Indikator Kinerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi dampak dan mencegah cedera yang lebih lanjut, penderitaan dan ancaman bahaya kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan Pusat Pelayanan Terpadu Kerban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit dan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan prinsip; tugas dan wewenang; tempat dan kedudukan; fasilitas dan perlengkapan; pengorganisasi PPT Korban KtP&A; pelayanan; serta pembiayaan penyelenggaraan pelayanan korban KtP&A di PPT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
kehidupan dan kelestarian sumber daya alam yang tedapat di bumi Indonesia khususnya di Sumatera Selatan harus dilindungi dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dengan meningkatnya perkembangan industri dan kegiatan pembangunan lainnya, semakin bertambah kemungkinan bahaya pencemaran pada perairan, udara, dan tanah yang dikarenakan oleh hasil buangannya; untuk mengendalikan terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak di Sumatera Selatan perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan baku mutu emisi tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor; pengawasan dan pengendalian pencemaran udara; kewajiban penanggungjawab;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat