Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Sarana Mobilitas Kendaraan Operasional Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan efektifitas kerja dan kelancaraan penyelenggaraan tugas, Pemerinatah Provinsi Jawa Tengah melakukan sewa sarana mobilitas kendaraan operasional agar berdaya guna, sebagai penunjang sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dadn prasarana kerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, sehingga diperlukan pedoman penggunaan dan pemanfaatan sarana mobilitas kendaraan operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Mobilitas Kendaraan Operasional Pemeriatah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan sarana mobilitas kendaraan opersional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Kependudukan dan Perkawinan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pendataan Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pendataan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pendataan Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Rentan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaiat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Setda dan Setwan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Pergub No. 58 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 23 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai Biro Umum dan Perlengkapan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Mengubah Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 23 Tahun 2010.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinan dan pengawasan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2009 dicabut
70 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Aksi Nasiona! Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen
rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara
langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca
sesuai dengan target pembangunan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presidan Nomor
71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas
Rumah Kaca Nasional dan Surat Edaran Bersama Penyusunan
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) Nomor: 660/95/SJ/2012, Nomor : 0005/M.PPN/01/2012,
Nomor : 01/MENLH/01/2012 maka Gubernur perlu menyusun
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) dengan berpedoman kepada RAN-GRK dan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca (RAD-GRK)
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
United Nations/Framework Convention on Climate Change;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
10. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEDUDUKAN RAD-GRK
BAB IV
KETERKAITAN RAD-GRK DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V
KAJIAN ULANG RAD-GRK
BAB VI
DOKUMEN RAD-GRK
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi dalam Prov. Sumsel serta pembebasan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mutasi ke Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2009 dicabut.
177 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 88, pasal 89 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal 8 Keputusan Mentei Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 226/MEN/2000 tentang
Perubahan Pasal X, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11,
Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum maka
perlu menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi
dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44
Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu
penyesuaian kembali;
c. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan upah
yang lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu
ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang mengacu kepada upaya
pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
Layak;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal
21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat