Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Gubernur, perlu Tenaga Ahli Gubernur sebagai lembaga Non Struktural.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 53); 12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pengangkatan tenaga ahli, tugas pokok, fungsi dan tata kerja tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa dengan Paraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 telah diatur mengenai Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan perpindahan peserta didik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tambahan Tahun 2012 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; 2009; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2004; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 189
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dianas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan pns, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, Honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; dengan meningkatnya perkembangan industri dan pembangunan di Sumatera Selatan, semakin bertambah pula kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada perairan yang disebabkan oleh hasil buangannya, sehingga perlu diatur baku mutu limbah cair bagi kegiatan dan/atau usaha di Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peratuan ini memuat Baku mutu limbah cair serta pengawasan dan pengendalian pencemaran air
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUKl2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; organisasi, anggota dan pengurus; musyawarah dan temu karya; pembina karang taruna; program kerja; tanggung jawab dan wewenang; pengukuhan dan pelantikan; forum pertemuan; sarana krida karang taruna; keuangan; dan identitas Karang Taruna
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Karang Taruna di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata Cara Pengelolaan Gedung Sarana Krida Karang Taruna
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan
kesejahteraan Penyuluh Pefianian, Perikanan dan Kehutanan
dikembangkan kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kearah Pengembangan Kemampuan
Pengetahuan, Keterampilan dan setiap Pelaku Utama serta Pelaku
Usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan Pasal
7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menegaskan
bahwa Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan,
Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Peftanian, Perikanan dan
Kehutanan;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
9. Peraturan Menteri Peftanian Nomor 49lPermentan/OT. L401I012009
tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Peftanian;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja InspeKorat, BAPPEDA, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBUAKAN PENYULUHAN
BAB III
STRATEGI PENYULUHAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) di Provinsi Kalimantan Selatan dan
menindak lanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional ( RAKORWASDANAS ) Tahun 2011 perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan
Tahunan ( PKPT ) Tahun 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Nomor 049 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012 dengan Sistematika;Ketentuan UmumProgram Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2012;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN / PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 188
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknisa/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat swara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/ pelatihan dan belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biay,, perlu
diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen—komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai standar biaya honorarium Tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/ Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Indeks Biaya Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat