Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2012

Tenaga Ahli Gubernur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pengangkatan tenaga ahli, tugas pokok, fungsi dan tata kerja tenaga ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2012 tentang Tenaga Ahli Gubernur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
03 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2012
Tanggal Berlaku
03 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.09
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan