Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 6 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46508/2023pg00350006.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah khususnya terhadap potensi inflasi yang dapat mengakibatkan kerawanan pangan dan sosial, perlu dilakukan upaya antisipasi berupa penyediaan anggaran melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf G angka 57 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dinyatakan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum terhadap penyediaan anggaran dalam rangka penanganan inflasi dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor
89 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2022 Nomor 89) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, pada Kode Rekening:
a. 5.1 Belanja Operasi Rp20.063.330.148.747,00 diubah sehingga berbunyi Rp20.082.352.039.947,00;
b. 5.2 Belanja Modal Rp2.342.700.762.373,00 diubah sehingga berbunyi Rp2.344.178.871.173,00; dan
c. 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp943.207.381.922,00 diubah sehingga berbunyi Rp922.707.381.922,00,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan Lampiran II, pada Kode Rekening:
a. 1.05.0.00.0.00.01.0000 Satuan Polisi Pamong Praja;
b. 1.05.0.00.0.00.04.0000 Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
c. 1.06.0.00.0.00.01.0000 Dinas Sosial;
d. 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perhubungan;
e. 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan
Olahraga;
f. 3.25.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kelautan dan
Perikanan;
g. 3.31.3.30.0.00.02.0000 Dinas Perindustrian dan
Perdagangan;
h. 4.02.0.00.0.00.01.0000 Sekretariat DPRD;
i. 5.02.0.00.0.00.02.0000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
j. 5.02.0.00.0.00.03.0000 Badan Pendapatan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan Lampiran IV, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan Lampiran V, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014
mengatur tentang ketentuan umum, arsip dan prensip, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penandatanganan, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, stempel/cap dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, benut dan susunan naskah dinas, perubahan, pencabutan dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019
RSUD A. WAHAB SYAHRANIE DI SAMARINDA DAN DINAS KESEHATAN-PELAKSANAAN APBD MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.126/2019 tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Februari 2019 sehingga perlu diikuti pengalihan anggaran; Dalam rangka pelaksanaan anggaran mendahului penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2019 telah ada persetujuan dari Pimpinan DPRD Nomor 910/111.1-231/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBDTA.2019 tanggal 05 Maret 2019.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2018; Pergub Kalimantan Timur No.56 Tahun 2018.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, bertujuan untuk merealisasikan pengeluaran yaitu Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015,
tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan agar tahapan kegiatan persiapan
pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien,
berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman
Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725) ;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5280) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 3643) ;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 27) ;
7. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031.
peraturan ini mengenai pedoman persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; persiapan pengadaan tanah ; pengadaan tanah skala kecil ; biaya operasional dan biaya pendukung ; pelaporan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 2, Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2015 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 22, Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2010/NO.1 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan provinsi sebagai bagian integral ketahanan pangan nasional, dengan Kepgub No. 11 tahun 2004 telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel. Dalam rangka optimalisasi tugas dan penyesuaian dengan Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan pangan, maka Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel perlu diadakan penyempurnaan dan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, pembiayaan, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Mencabut Kepgub No. 11 tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengatur kembali penambahan jam layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu membentuk Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Pengaturan jam kerja layanan Perpustakaan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2014.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6998/ / A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Tanggal 25 Januari 2022.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota Sekolah dapat menambah kuota jalur prestasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Ini Mengubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi pada belanja gaji dan tunjangan serta
tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6278);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah
dibentuk Staf Ahli Gubernur yang ditetapkan dalam Pasal 49 Peraturan Daerah dimaksud. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah Provinsi Maluku, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi Staf Ahli Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator
Wilayah bagi staf Ahli Gubernur perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Pembagian Tugas Koordinator Wilayah bagi staf Ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Maluku dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pembagian Tugas Koordinator Wilayah Bagi Staf Ahli Gubernur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Inovasi Pemanfaatan Singkong Melalui Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Singkong sebagai bahan pangan pokok alternativ
menjadi salah satu komoditas strategis pangan lokal di
daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi
Tenggara telah menciptakan alat Pres Tepung berbahan
baku Singkong yang merupakan ide kreatif dalam
rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah
pembangunan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 388 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Jenis,
prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang inovasi
Pemanfaatan Singkong melalui Alat Pres Tepung
Produksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4 7
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun
2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan
Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalan
Negeri dan Pemerintahan Daerah.
BAB I
KENTENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS, PROSEDUR DAN METODE INOVASI
BAB V
PENGGUNAAN ALAT, PRODUK OLAHAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat