Peraturan Gubernur ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh, BAB III Penetapan, Objek, Subjek, Pola Tarif Layanan Dan Golongan Tarif, BAB IV Tata Cara Penyusunan Tarif Layanan, BAB V Pengelolaan Penerimaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penuutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat