Perlindungan Perempuan dan Anak
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK: |
- bahwa upaya perlindungan, penanganan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelakunya harus dilakukan secara terpadu antar instansi pemerintah, lembaga penyedia layanan dan penegak hukum sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang No 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Menter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Riau Nomor 85 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pelayanan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Pemberdayaan; Pengawasan; Pendanaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
|