Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pelayanan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Pemberdayaan; Pengawasan; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat