Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana Ketentuan dalam ayat (3) Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 3 Seri C) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat