Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses pendidikan kepada
masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah perlu
menyiapkan sistem pendidikan berasrama, dan bantuan
pendidikan secara penuh;
b. bahwa untuk dapat terlaksananya proses pendidikan
berasrama yang bermutu perlu ditunjang oleh standar
pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b perlu
ditetapkan Sistem Pengelolaan Sekolah Layanan Khusus
Berasrama dan dan perlu diatur Tata Kerjanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali
Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013
Pasal 2 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan.
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2012 dicabut
77 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Matriks Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2032, Gubernur selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah menetapkan Matrik Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai hasil Sidang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 April 2013, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Matrik Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 610/7/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang matriks kebijakan pengelolaan sumber daya air.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2013
PENERAPAN DAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, LD.2013/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial
ABSTRAK:
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009;
-JENIS PELAYANAN, INDIKATOR KINERJA DAN TARGET;
-PELAKSANAAN;
-PEMBINAAN;
-PEMBIAYAAN;
-PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /
Kota;bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan
bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode
Bulan April sampai dengan Juni 2013.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2013.
Peraturan Gubernur Ini Mengtur tentang Bagi Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Hasil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Di bagi;Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaan;Penggunaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenPR No. 22/Permen/M/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Perumahan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Angggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang APBD Provinsi Jawa Tengah dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat