Peraturan Gubernur Ini Mengtur tentang Bagi Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Hasil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Di bagi;Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaan;Penggunaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat