TENTANG-SISTEM-PENGELOLAAN-SEKOLAH-MENENGAH-ATAS/SEKOLAH-MENENGAH-KEJURUAN-NEGERI-BALI-MANDARA-PROVINSI-BALI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2013/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan akses pendidikan kepada
masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah perlu
menyiapkan sistem pendidikan berasrama, dan bantuan
pendidikan secara penuh;
b. bahwa untuk dapat terlaksananya proses pendidikan
berasrama yang bermutu perlu ditunjang oleh standar
pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b perlu
ditetapkan Sistem Pengelolaan Sekolah Layanan Khusus
Berasrama dan dan perlu diatur Tata Kerjanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali
Mandara Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013
- Pasal 2 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan.
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
- 25 Halaman
|