PENERAPAN DAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, LD.2013/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial
ABSTRAK: |
- -Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008;
-Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009;
- -JENIS PELAYANAN, INDIKATOR KINERJA DAN TARGET;
-PELAKSANAAN;
-PEMBINAAN;
-PEMBIAYAAN;
-PENGENDALIAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- 8 Halaman
|