Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, menyatakan
kewenangan pengadaan barang/jasa oleh Badan Layanan
Umum berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam
Peraturan Gubernur.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengadaan
Barang dan/atau Jasa Di Lingkungan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris
Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2011 Nomor 3) diubah
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; bahwa dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.130/B/04/2013 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dan tingkat serapan pupuk bersubsidi yang bervariasi antar Kabupaten/Kota, serta adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 3 ayat (2) huruf a pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 diubah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2013
PERGUB Prov. DIY No. 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.48 Tahun 2013 ttg Pedoman Pembayaran Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan Untuk Peserta Jamkes Semesta
Keputusan Gubernur Nomor 579/2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP)
Keputusan Gubernur Nomor 1971/2011 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 12013
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian layanan informasi publik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai PPID; tanggung jawab, tugas, fungsi dan wewenang; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; informasi yang dikecualikan; standar layanan informasi publik; biaya; pengelolaan keberatan; personil dan kebutuhan peralatan kerja; waktu pelayanan; pembinaan dan pengawasan; serta keuangan pelaksanaan tugas PPID
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 579/2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP); dan Keputusan Gubernur Nomor 1971/2011 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
38 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 47 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2014 tentang Peraturan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutujan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kriteria, Persyaratan, dan Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (7), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Kriteria, Persyaratan, Dan Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kriteria lahan pertanian pangan berkelanjutan, persyaratan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, persyaratan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 47 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.78 Tahun 2012 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 46 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Berdasarkan Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013 tanggal 29 November 2013 telah diadakan perubahan terhadap Permentan No. 69/Permentan/SR.130/II/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk bersubsidi di kabupaten/kota pada puncak musim tanam November-Desember 2013 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2013. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub No. 51 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan alokasi dan HET pupuk bersubsidi TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengembangan dan Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 ;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria kawasan, pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pendekatan pembangunan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pembinaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2013
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat